Tarif PNBP di Taman Nasional Lore Lindu tidak  berlaku untuk pengambilan Foto/Video Pribadi

Outentik– Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) mulai memberlakukan tarif baru untuk pengambilan dokumentasi visual foto dan video di kawasan TNLL, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024.

Tarif ini termasuk dalam Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Namun, untuk kegiatan pengambilan foto dan video yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi tidak dikenakan biaya, seperti untuk keperluan media sosial atau mengabadikan momen kunjungan ke kawasan TNLL, bahkan jika untuk mempromosikan keindahan TNLL itu dapat membantu kami,” ujar Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Titik Wurdiningsih, Senin 03/02.

Menurutnya, sebelum penerapan tarif ini, pihak TNLL telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengunjung melalui obyek wisata di kawasan TNLL.

“Penerapan tarif ini tidak hanya berlaku di TNLL, tetapi juga di seluruh kawasan hutan di Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan untuk kegiatan-kegiatan komersil, seperti videografi untuk iklan produk, film, sinetron, dan fotografi untuk promosi wisata dan produk. Kegiatan prewedding juga dikenakan tarif, karena sering melibatkan penyedia jasa, kru, dan peralatan yang cukup banyak,” jelasnya.

Selain itu, untuk aktivitas penerbangan drone di TNLL juga dikenakan tarif. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa drone dapat mengganggu satwa liar, merusak tanaman, serta berpotensi meninggalkan sampah yang berbahaya bagi ekosistem.

“Tarif drone diharapkan dapat membatasi dan mengatur penggunaannya dengan lebih selektif,” jelasnya.

Komentar