Outentik-Kepolisian Resort (Polres) Sigi kembali berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayahnya pada Jumat 17/01/2025 sore.
Informasi yang didapat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi, pelaku merupakan seorang pria warga Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, berinisial W-W (38 tahun).
Ia ditangkap di Desa Namo, Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi.
Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala mengatakan, dari keterangan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari seorang pria asal Kelurahan Kayumalue Kota Palu.
Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengedar Narkoba jenis sabu yang akan melintas di wilayah di Desa Namo Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sigi bergerak menuju ke Desa Namo Kecamatan Kulawi.
Kemudian sekitar pukul 15.50 Wita melakukan pencegatan terhadap seorang pria inisial WW yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 di Jalan Poros Palu-Kulawi Desa Namo.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat bruto 28,18 gram.
“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, dan kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi masalah ini,” tegasnya, Minggu 19/01/2025.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sigi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.









Komentar