Wanita di Tongoa diamankan Polisi karena punya 39 paket Sabu

Outentik-Seorang wanita berinisial IM (25 tahun) Warga Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Sigi, pada kamis 09/01/2025.

IM ditangkap karena memiliki 39 paket sabu yang terbungkus dalam kemasan bervariasi dengan berat bruto 39 gram.

“Berdasarkan serangkaian penyelidikan, maka pada Kamis dini hari, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi mengamankan seorang wanita beserta 39 paket sabu dalam kemasan dari rumahnya di Desa Tongoa Kecamatan Palolo, Sigi,” ujar Kasatresnarkoba, AKP Anton S. Mowala, Minggu 12/01/2025.

Menurutnya, pihak Kepolisian juga turut mengamankan seorang pria berinisal JU (40 tahun) warga Desa Alitupu, Poso, yang turut bersama IM ketika dilakukan penindakan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara paket sabu tersebut rencananya akan dijual oleh IM di Desa Tongoa,”terangnya.

Saat ini IM dan JU diamankan di Mako Polres Sigi beserta 39 paket sabu dan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital.

Komentar