Transaksi Sabu di Pos Kamling Bahodopi, Polisi Sita 47 Paket dan Tangkap Seorang Perempuan

OUTENTIK– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) malam itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial D.M. alias T. (25) serta menyita 47 paket sabu dengan berat bruto 45,07 gram.

Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pos kamling di pinggir jalan Desa Bahomakmur.

“Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pos kamling yang berada di pinggir jalan Desa Bahomakmur. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud,” ujar IPTU Lukman.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 22.30 Wita, petugas mengamankan D.M. alias T. Polisi kemudian menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu di sekitar pos kamling, termasuk yang disimpan dalam kantong plastik, wadah plastik, dan kemasan makanan ringan.

“Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 22.30 Wita, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial D.M. alias T. (25),” lanjut IPTU Lukman.

Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos terduga pelaku di Desa Lalampu. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam dinding kamar serta satu alat hisap sabu atau bong.

“Setelah dilakukan pengembangan, Petugas kemudian menuju ke lokasi kos milik Terduga pelaku yang terletak di desa lalampu,” tutup IPTU Lukman.

Selain 47 paket sabu dengan berat bruto 45,07 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik pembungkus, masker, potongan pipet, tisu, alat hisap sabu, dan satu unit telepon genggam.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar