OUTENTIK-DPRD Kota Palu mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti dugaan 207 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai bermasalah secara administratif.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai respons atas lambannya publikasi hasil investigasi Inspektorat Kota Palu.
Anggota DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, menyatakan temuan Inspektorat mengindikasikan adanya ratusan PPPK yang diduga tidak memenuhi prosedur administrasi.
Ia menilai persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan keuangan di kemudian hari.
“Kalau memang diperlukan, kita bentuk pansus. Ini menyangkut kepercayaan publik dan penggunaan anggaran negara,” kata Alfian dalam rapat, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, keberadaan PPPK yang diduga bermasalah berpotensi membebani APBD Kota Palu. Ia meminta pemerintah daerah terbuka menyampaikan hasil pemeriksaan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Senada dengan itu, anggota DPRD lainnya, Sultan Amin Badawi, menilai hasil investigasi seharusnya sudah diumumkan sejak beberapa bulan lalu. Keterlambatan penyampaian informasi dinilai memicu tanda tanya publik.
“Kalau memang tidak ada temuan, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau ada pelanggaran, juga harus dijelaskan ke publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu, Mohammad Affan, menyatakan pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran dalam proses pengangkatan PPPK. Ia menjelaskan seluruh dokumen masih dalam pemeriksaan Inspektorat dan hasilnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD berharap pemerintah kota segera memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.
Selain pembentukan pansus, evaluasi menyeluruh juga dinilai perlu dilakukan untuk memastikan proses rekrutmen aparatur berjalan sesuai aturan dan tidak membebani keuangan daerah.









Komentar