Demo di IMIP Morowali Ricuh, Dua Sekuriti Alami Luka Bakar

OUTENTIK-Aksi unjuk rasa Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (18/2/2026), berujung ricuh dan menyebabkan dua petugas keamanan mengalami luka bakar.

Insiden terjadi di depan kantor manajemen IMIP, Kecamatan Bahodopi, saat massa menyampaikan tuntutan kepada manajemen perusahaan.

Dua personel Morowali Security Service (MSS) yang menjadi korban yakni I Made Andika Putra (23) dan Ahyar (29).

“Aksi awalnya disampaikan sebagai aksi damai, namun terjadi insiden yang menyebabkan dua petugas keamanan mengalami luka bakar,” ujar Dedy Kurniawan, Media Relations Head PT IMIP dalam pernyataannya, Rabu (18/2/2026).

Menurut keterangan manajemen, I Made Andika Putra mengalami luka bakar pada bagian bokong kanan dan kiri, dua telapak tangan, serta pinggang. Sementara Ahyar mengalami luka pada telapak tangan kanan, punggung jari tangan kiri, dan lutut.

“I Made Andika Putra mengalami luka bakar pada bagian bokong kanan dan kiri, dua telapak tangan, serta pinggang. Sementara Ahyar mengalami luka pada telapak tangan kanan, punggung jari tangan kiri, dan lutut,” terang Dedi.

Kedua korban telah mendapatkan penanganan medis di Klinik 1 IMIP. Manajemen memastikan seluruh biaya pengobatan ditanggung perusahaan dan kondisi keduanya terus dipantau.

Pihak Polres Morowali menyatakan tengah menangani kasus tersebut. Korban telah melaporkan insiden itu ke Polsek Bahodopi.

Aksi unjuk rasa dipicu sejumlah tuntutan SBIMI terhadap manajemen PT KINRUI dan PT KXNI, antara lain penghentian dugaan pungutan liar terkait Surat Izin Mengemudi Perusahaan (SIMPER), penolakan pengurangan poin kinerja dan potongan upah sepihak, pemenuhan makan dua kali bagi pekerja shift, pemberian tunjangan produksi, hingga dugaan diskriminasi dan mutasi sepihak terhadap anggota serikat.

Massa juga memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 26 karyawan Departemen Jetty Konstruksi yang disebut sebagai bagian kebijakan efisiensi. Sejumlah pekerja terdampak dikabarkan merupakan pengurus aktif serikat pekerja.

Manajemen IMIP bersama perwakilan PT KINRUI dan PT KXNI telah menggelar pertemuan dengan SBIMI pada hari yang sama dan menegaskan keputusan terkait 26 karyawan tersebut tetap berlaku.

“Para karyawan yang terdampak diberikan ruang selama 14 hari untuk mengajukan tawaran solusi yang dapat menjamin masa depan kerja mereka. Salah satu kemungkinan yang dapat dipertimbangkan adalah mutasi atau penempatan di perusahaan lain dalam kawasan,” ujar HR Industrial Relations IMIP, Syafaruddin.

Perusahaan menyatakan tetap membuka ruang dialog lanjutan melalui mekanisme bipartit untuk membahas tuntutan lainnya.

Komentar