OUTENTIK-Bupati Donggala Vera Elena Laruni mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, untuk berdomisili dan tinggal di wilayah Kabupaten Donggala mulai 1 Desember 2026 guna mengatasi masalah kedisiplinan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Kebijakan tegas ini disampaikan oleh Bupati Vera usai melantik dan mengambil sumpah 377 PNS yang terdiri dari 353 pejabat fungsional, pada Rabu (4/11/2026).
Aturan ini menyasar seluruh jajaran pegawai, khususnya mereka yang selama ini bekerja di kawasan Banawa namun memilih tinggal di Kota Palu.
Menurut Vera, kebiasaan sebagian ASN yang tinggal di luar daerah berdampak buruk terhadap kedisiplinan kerja. Banyak pegawai kerap terlambat masuk kantor dan bahkan baru tiba menjelang siang hari akibat harus menempuh perjalanan jauh dari Palu ke Donggala.
“Kalo ibu mau buat instruksi artinya wajib ditaati, sehingga jika tidak ditaati ada sanksi,” tegas Vera, Rabu (4/11/2026).
Ia juga menekankan bahwa jam kerja resmi ditetapkan pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, sehingga kepatuhan terhadap aturan tersebut wajib diperhatikan.
Selain wajib tinggal di wilayah Donggala, para ASN yang mencari nafkah di daerah tersebut juga diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Donggala.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif ASN dalam berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat setempat.









Komentar