OUTENTIK-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (9/4/2026) dini hari.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sekitar 1.330 liter pertalite yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan kasus bermula saat Unit II Tipidter melakukan patroli di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara. Petugas menemukan sebuah mobil pickup yang dikemudikan Rustam Hutuna bersama rekannya Safrudin alias Udin, membawa 34 jerigen kosong berkapasitas 35 liter.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jerigen tersebut sebelumnya telah ditukar dengan sekitar 40 jerigen berisi pertalite yang kemudian diantar ke sebuah rumah warga di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan untuk dijual secara eceran.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menemukan 38 jerigen berisi pertalite dengan total volume sekitar 1.330 liter di sebuah kios milik warga.
Selain itu, aktivitas tersebut diduga dibiayai oleh seorang perempuan berinisial NP (60) yang juga disebut sebagai pemilik kendaraan yang digunakan. Seluruh barang bukti berupa jerigen berisi dan kosong, kendaraan pickup, serta dokumen terkait telah diamankan di Polres Poso.
NP disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim Polres Poso Iptu I Made Deva Wiguna menegaskan pihaknya akan terus menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.
“Kami memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas,” pungkasnya.








Komentar