Program Cetak Sawah Rakyat di Sulteng Capai 4.335 Hektare

OUTENTIK-Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat realisasi Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) hingga akhir Desember 2025 mencapai sekitar 4.335 hektare dari total sekitar 6.000 hektare lahan yang telah dikontrakkan.

Program strategis nasional ini ditujukan untuk mendukung swasembada pangan, namun mengalami penyesuaian luasan akibat berbagai kendala teknis dan geografis di lapangan.

Kepala Dinas TPH Sulawesi Tengah Dodot Tinarso menjelaskan, penurunan luasan terjadi sejak tahap usulan kabupaten hingga proses kontrak pelaksanaan.

“Awalnya usulan dari kabupaten sekitar 10.180 hektare, kemudian setelah disesuaikan dengan hasil Survey Investigasi dan Desain (SID) turun menjadi sekitar 8.000 hektare. Dari jumlah itu, yang akhirnya berkontrak hanya sekitar 6.000 hektare,” ujar Dodot.

Pelaksanaan CSR dilakukan di 12 kabupaten. Sebanyak 11 kabupaten menggunakan skema swakelola oleh TNI melalui Kodim, sementara Kabupaten Donggala dilaksanakan melalui mekanisme e-katalog dengan pihak ketiga.

Kendala utama di lapangan antara lain sulitnya mobilisasi alat berat, kondisi geografis yang tidak sesuai perencanaan awal, serta perbedaan tingkat vegetasi lahan, seperti di wilayah Lindu, Kabupaten Sigi, yang terkendala akses penyeberangan alat berat.

“Dalam kondisi seperti itu, mekanisme adendum dibolehkan dan menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kabupaten, sepanjang didukung justifikasi teknis dan disetujui konsultan pengawas,” kata Dodot.

Hingga kini, realisasi kontrak CSR antara lain meliputi Donggala sekitar 800 hektare dengan anggaran Rp24,9 miliar, Sigi 288 hektare dengan anggaran lebih dari Rp8 miliar, Buol 1.000 hektare dengan anggaran sekitar Rp31 miliar, Tolitoli 110 hektare dengan anggaran Rp3,5 miliar, dan Poso 150 hektare dengan anggaran Rp4,5 miliar. Sementara Tojo Una-Una merealisasikan 350 hektare dari usulan awal 4.600 hektare, Morowali Utara 982 hektare, Parigi Moutong 404 hektare, serta Banggai 250 hektare.

Secara keseluruhan, realisasi fisik program telah melampaui 50 persen. Pemerintah memberikan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 hari hingga 31 Maret 2026, kecuali Kabupaten Poso dan Morowali Utara yang masing-masing memperoleh 61 hari dan 65 hari akibat keterlambatan administrasi.

“Kami tetap optimistis program ini bisa diselesaikan. Ini adalah program strategis Presiden Republik Indonesia untuk mendukung swasembada pangan nasional,” ujar Dodot.

Pembayaran pekerjaan dilakukan melalui verifikasi progres fisik oleh konsultan pengawas, PPK kabupaten, dan tim provinsi sebelum pencairan dana di KPPN. Dodot menegaskan pihaknya terbuka memberikan data rinci terkait progres dan anggaran CSR kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar