OUTENTIK-Seorang pria berinisial AK (22) ditangkap Polsek Toili setelah diduga menganiaya istrinya, TA (27), yang sedang hamil, di Desa Margakencana, Kecamatan Toili Jaya, Banggai, Senin (1/12/2025).
Penganiayaan terjadi karena pelaku cemburu setelah korban menerima pesan WhatsApp dari mantan suaminya.
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Senin (17/11) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Awalnya korban menerima chat via WhatsApp dari mantan suaminya, hal ini membuat pelaku cemburu yang berujung pada pertengkaran antar keduanya,” terangnya.
Setelah itu, AK mengajak istrinya seolah-olah untuk menjenguk orangtua korban di Puskesmas, namun justru membawa korban ke rumah orangtuanya sendiri.
“Disana keduanya kembali terlibat adu mulut. AK yang tersulut emosi langsung mengoleskan racun rumput di mulut TA yang diikuti dengan penganiayaan dengan cara menginjak perut korban yang dalam kondisi mengandung (hamil),” jelas Raden.
“Perbuatan pelaku mengakibatkan korban merasa kesakitan,” sambungnya.
TA kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Toili melalui laporan polisi nomor: LP/B/83/XI/2025/POLDA SULTENG/RES-BGI/SEK-TOILI. Petugas yang menerima laporan langsung mencari pelaku dan menemukannya di rumah orangtuanya. AK ditangkap tanpa perlawanan.
“Kini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Toili untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek.









Komentar