OUTENTIK-PT Jasa Raharja bersama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam Kongres PERSI XXI 2025 di ICE BSD City, Jumat (26/9).
Kerja sama ini bertujuan mempercepat penanganan dan penjaminan santunan korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit.
MoU ditandatangani Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Ketua Umum PERSI, dr. Bambang Wibowo. Kesepakatan ini menjadi landasan penguatan koordinasi, komunikasi, serta penerapan standar pelayanan kesehatan dan tata kelola rumah sakit yang lebih baik, termasuk pemanfaatan teknologi digital secara real-time.
“Peran dan fungsi Jasa Raharja merupakan amanah negara untuk melindungi korban kecelakaan lalu lintas. Sinergi dengan rumah sakit merupakan upaya nyata dalam mempercepat dan memperkuat layanan bagi korban kecelakaan. Untuk mempercepat layanan, kami terus memperbaiki interoperability dengan seluruh ekosistem. Salah satunya melalui JRCare, yang tujuannya agar santunan bisa dimanfaatkan secara maksimal pada golden period korban kecelakaan lalu lintas. Prinsip kami jelas, satu nyawa itu terlalu banyak untuk hilang, sehingga setiap upaya yang dilakukan bersama rumah sakit mitra adalah ikhtiar untuk menyelamatkan nyawa manusia,” ujar Dewi.
Sementara itu, Ketua Umum PERSI, dr. Bambang Wibowo, menegaskan pentingnya sinergi ini. “Kami punya niat yang sama untuk bisa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya pada kasus-kasus kecelakaan. Pelayanan itu tidak hanya cepat, tapi juga harus berkualitas dan memperhatikan aspek keselamatan pasien. Maka dari itu, kegiatan ini dan penandatanganan MoU dengan Jasa Raharja menjadi sangat penting agar rumah sakit bisa terus meningkatkan mutu layanan dalam menangani korban kecelakaan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja juga menyerahkan JRCare Champion Award 2025 kepada tiga rumah sakit berprestasi, yakni RSUD Dr. Moewardi Surakarta, RSUD Dr. Iskak Tulungagung, dan RS Khusus Orthopedi Karima Utama Sukoharjo.
Partisipasi Jasa Raharja dalam Kongres PERSI XXI menegaskan transformasi digital layanan penjaminan sosial, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia.
Komentar