Gadis 25 Tahun di Ujuna Ditangkap Bawa 4 Paket Sabu

OUTENTIK-Seorang gadis berinisial AUM (25) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Ia mengaku menggunakan sabu sekaligus menjualnya kembali.

AUM diketahui merupakan warga Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat ini ditangkap Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.35 Wita. Ia diamankan di kawasan Tavanjuka oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu.

“Pelaku mengaku sabu itu sebagian untuk dikonsumsi dan sebagian untuk dijual,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, saat dikonfirmasi.

Dari tangan AUM, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 0,641 gram. Satu plastik klip kosong juga ditemukan di lokasi penangkapan.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku. Polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penindakan.

“Kami tindak lanjuti informasi masyarakat, dan hasilnya pelaku berhasil kami amankan,” tambah AKP Usman.

AUM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Rendi. Identitas pemasok itu kini sedang didalami oleh penyidik.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menyatakan, pihaknya serius dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menyebut pengungkapan ini sebagai langkah melindungi generasi muda.

“Ini bentuk perlindungan nyata terhadap masa depan generasi muda Palu,” tegas Kombes Deny.

Kini, AUM menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika.

Komentar