Organisasi Jurnalis di Sulteng Kecam Eks Direktur RSUD Undata Usai Diduga Hina Jurnalis

OUTENTIK-Tiga organisasi pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, mengecam pernyataan mantan Direktur RSUD Undata, drg. Herry Mulyadi, yang menyebut jurnalis “bodoh” saat dikonfirmasi terkait kebijakan jasa pelayanan tenaga kesehatan, usai pelantikan Direktur RSUD Undata di Aula RSUD Undata Palu, Senin (4/5/2026).

Menyusul polemik tersebut, drg. Herry menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.Insiden itu dialami jurnalis Global Sulteng, Rian Afdal, saat berupaya meminta klarifikasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan yang diterbitkan saat drg. Herry masih menjabat.

Percakapan yang awalnya berlangsung normal berubah tegang ketika pertanyaan didalami.

“kan begini kau cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya bodoh, supaya berkualitas,” ujar Rian menirukan ucapan drg. Herry.

AJI Palu menilai pernyataan tersebut sebagai penghinaan profesi dan bentuk intimidasi verbal.

“Tindakan merendahkan jurnalis saat dikonfirmasi merupakan bentuk intimidasi verbal yang dapat menghambat aliran informasi transparan kepada masyarakat,” ujar Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah.

Senada, PFI Palu menyatakan tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap kerja jurnalistik.

“Menyesalkan dan mengecam tindakan Saudara drg. Herry Mulyadi yang mengecupkan kata “bodoh” kepada saudara Rian Afdal , karena hal tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik.”

Sementara itu, IJTI Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penghinaan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran etika, mencederai keterbukaan informasi publik, serta berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketiga organisasi tersebut juga menilai peristiwa ini mencerminkan masih rendahnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah, serta mendesak pemerintah daerah mengevaluasi pola komunikasi pejabat publik.

Di tengah kecaman tersebut, drg. Herry Mulyadi menyampaikan permohonan maaf tertulis kepada jurnalis di Kota Palu. Ia mengakui ucapannya merupakan spontanitas yang tidak pantas.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, tulus, dan tanpa syarat kepada wartawan/jurnalis Kota Palu atas tindakan dan ucapan spontanitas yang tidak pantas,” tulisnya dalam surat tertanggal 5 Mei 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa ucapan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk keakraban, namun disadari keliru dan menimbulkan kesan arogan serta tidak menghormati profesi jurnalis.

“Saya mengakui bahwa ucapan saya yang menyebut “bodo” adalah tindakan spontanitas bentuk keakraban, namun dianggap salah, arogan, tidak menghormati profesi jurnalis, dan tidak mencerminkan perilaku profesional. Saya sangat menyesali kekhilafan tersebut.”

Dalam pernyataannya, ia menyatakan mencabut ucapan tersebut, berkomitmen tidak mengulangi, serta akan lebih menghormati kerja-kerja jurnalistik ke depan.

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai menambah deretan intimidasi terhadap jurnalis di daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi publik dan menghormati kebebasan pers.

Komentar