Diduga Edarkan Sabu di Morowali, Pria Asal Sultra Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng

OUTENTIK-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria asal Sulawesi Tenggara berinisial A alias U yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Pelaku diamankan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Tabo, Desa Labota, dalam operasi yang dilakukan tim Opsnal Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin Kanit AKP Stefanus Sanam bersama Panit IPTU Nasir Magaseng.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dari tangan pelaku.Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya di sebuah rumah kos di kawasan Bahodopi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dua bungkus sabu-sabu di dalam tas berwarna hitam yang ditunjukkan pelaku.

“Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh tim kami. Jumlahnya 154,58 bruto,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring di Palu, Jumat (13/3/2026).

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari dua lokasi kejadian perkara, di antaranya timbangan digital, pipet plastik, bong, plastik bening, masker, tas samping, gunting, serta satu unit telepon genggam.

Pelaku diketahui lahir di Rantelimbong pada 20 Januari 1992 dan beralamat di Jalan Tojabi, Kelurahan Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Menurut Sembiring, pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Bahodopi. Namun, kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku juga merupakan pengguna narkotika.

“Dugaan sementara pelaku bertindak sebagai pengedar atau penjual di wilayah Bahodopi. Apakah dia pengguna juga, masih akan dites urine dulu,” tegas Sembiring.

Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah di Kota Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar