Truk Tangki 2.400 Liter Solar Subsidi Tanpa Dokumen Diamankan di Luwuk

OUTENTIK-Sebuah truk tangki yang diduga mengangkut sekitar 2.400 liter BBM jenis Bio Solar subsidi tanpa dokumen resmi diamankan aparat Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah di Desa Biak, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Pengamanan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas).

Saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu unit truk tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut BBM subsidi pemerintah. Sopir kendaraan berinisial S (46), warga Toili yang berdomisili di Jalan Rajawali, Luwuk, diketahui tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah terkait pengangkutan bahan bakar tersebut.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di wilayahnya,” tutupnya.

Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi dan mendukung upaya penegakan hukum guna memastikan distribusi energi tepat sasaran.

Komentar