Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan KA di Magetan

OUTENTIK-Empat orang tewas dan lima lainnya luka-luka dalam kecelakaan antara KA Malioboro Ekspres dan tujuh sepeda motor di Magetan. Jasa Raharja bergerak cepat memberikan jaminan dan santunan kepada seluruh korban.

Kecelakaan terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 12.49 WIB di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586 dekat Stasiun Magetan. Peristiwa bermula saat pintu perlintasan dibuka setelah KA Matarmaja melintas, tanpa menyadari KA Malioboro Ekspres dari arah sebaliknya masih melaju.

“Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Ia menambahkan bahwa korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta langsung ke rumah sakit.Empat korban meninggal adalah Totok Herwanto (52), Hariyono (54), Rama Zainul Fatkhur Rahman (23), dan Resyka Nadya Maharani Putri (23). Sementara korban luka-luka dirawat di tiga rumah sakit dan satu menjalani rawat jalan di Puskesmas.

“Petugas kami langsung turun ke lapangan dan mendata semua korban, baik yang luka maupun meninggal dunia,” ujar Kepala Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi.

Tim juga melakukan survei ke rumah ahli waris untuk mempercepat proses santunan.Selain santunan utama, Jasa Raharja juga memberikan biaya P3K maksimal Rp1 juta dan ambulans maksimal Rp500 ribu.

Seluruh proses dilakukan cepat dan tanpa hambatan administrasi.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak kecelakaan lalu lintas,” kata Dewi Aryani Suzana.

Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan di perlintasan sebidang agar kejadian serupa tidak terulang.

Komentar