Outentik-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Sulteng menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Senin (5/5), di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.
Rapat ini bertujuan memperkuat perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di daerah.
Rapat dipimpin Komisi IV DPRD dan dihadiri Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, bersama tim perancang.
Mereka membahas sejumlah poin krusial, mulai dari regulasi alih daya, perlindungan tenaga kerja migran, hingga penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan.
“Melalui momen ini, kami menyampaikan beberapa saran kepada pemrakarsa untuk menyesuaikan materi Ranperda dengan masukan yang telah disampaikan. Hal ini akan kami tindak lanjuti melalui studi komparasi di kementerian terkait,” kata Sopian.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebut pembahasan ini sebagai bagian dari penguatan peran instansinya dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Rapat pembahasan ini diharapkan menghasilkan komitmen bersama untuk menyempurnakan Ranperda sesuai kebutuhan daerah dan memperkuat sistem ketenagakerjaan yang adil,” ujarnya.
Ranperda ini diharapkan menjadi langkah strategis menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif, adil, dan mendukung pembangunan daerah.









Komentar