Outentik-Sebanyak 725 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam menerima pemotongan masa tahanan atau remisi khusus hari raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, Jumat 28/03/2025.
Hal ini sesuai amanat Undang Undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Rincian Napi yang mendapatkan remisi yaitu, 719 orang napi beraga Muslim yang mendapatkan Remisi Khusus (RK1L II) dan satu orang RK II, serta 6 orang napi beragama hindu.
“Ini adalah hadiah dari negara kepada narapidana karena selama menjalani hukuman berkelakuan baik, beribadah, menjauhkan dari hal hal negatif selama di dalam lapas batam seperti tidak memakai hp secara ilegal, tidak menggunakan narkoba dan baik kepada petugas dan narapidana lainnya,” ujar Kalapas Batam Yugo Indra Wicaksi.









Komentar