Outentik-Sebanyak tujuh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Selasa, 18/02/2025.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menerangkan, sidang tersebut merupakan lanjutan kasus terkait meninggalnya Moh. Mugni Syakur.
“Ke tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng itu diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan saudara Moh. Mugni Syakur yang diduga melakukan pencurian ponsel,” jelas Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu 19/02/2025.
Tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi sangsi PTDH masing-masing inisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW dan Briptu YPA
“Kasus meninggalnya saudara Moh. Mugni Syakur ini terjadi pada tanggal 14 November 2023 setelah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng,” ungkap Djoko.
Selain itu, sejumlah anggota Polisi ini diajukan dalam peradilan umum yang berkas perkaranya sudah dilakukan tahap I ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng walaupun masih ada perbaikan berkas.
“Polda Sulteng akan tetap konsisten dalam penegakkan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat,” tandasnya.









Komentar