OUTENTIK-Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Pemerintah Kota Palu memperkuat kerja sama pengawasan lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya sekaligus mendorong UMKM menembus pasar ekspor. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Palu, Minggu (27/9/2026).
Penandatanganan yang disaksikan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding dan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid itu menjadi tindak lanjut nota kesepahaman sebelumnya.
Karding mengatakan kerja sama tersebut mencakup pembinaan, sosialisasi dan edukasi, pemanfaatan teknologi informasi, digitalisasi pelayanan hingga optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kerja sama ini menjadi kolaborasi bersama yang mencakup pembinaan, sosialisasi dan edukasi, pemanfaatan teknologi informasi serta digitalisasi layanan, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah,” ujar Karding.
Menurut Karding, mobilitas komoditas pertanian, perikanan dan peternakan yang semakin dinamis membutuhkan sistem pengawasan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Harapannya, kerja sama ini memperkuat pembangunan sistem pengawasan yang terintegrasi terhadap lalu lintas komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan, sekaligus memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha,” kata Karding.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengapresiasi kerja sama tersebut karena dinilai dapat memperkuat pelayanan sekaligus mendukung pengembangan potensi ekonomi daerah.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud sinergi dan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Palu dan Badan Karantina Indonesia untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mendukung pengembangan potensi ekonomi daerah,” ujar Hadianto.
Dalam rangkaian HUT ke-48 Kota Palu, Barantin juga menghadirkan Klinik Ekspor untuk memberikan konsultasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang ingin memasarkan produknya ke luar negeri.Kepala Balai Karantina Sulawesi Tengah Alfian mengatakan pendampingan meliputi pemenuhan persyaratan karantina, pemeriksaan dan sertifikasi komoditas hingga pemahaman ketentuan negara tujuan.
“Klinik Ekspor menjadi ruang konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, mulai dari pemenuhan persyaratan karantina, pemeriksaan komoditas, sertifikasi hingga memahami ketentuan negara tujuan,” kata Alfian.
Selain Klinik Ekspor, Barantin juga menyediakan vaksinasi rabies dan pemeriksaan kesehatan gratis bagi hewan kesayangan, khususnya anjing dan kucing, dengan kuota terbatas.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Hari Karantina Indonesia ke-149 dan HUT ke-3 Badan Karantina Indonesia, sekaligus memperkenalkan transformasi peran karantina dari fungsi pengawasan menuju turut mendukung daya saing komoditas dan fasilitasi perdagangan internasional.









Komentar