Polisi Temukan Nmax Curian di Rumah Kosong, Residivis Curanmor Diamankan

OUTENTIK-Polisi menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga hasil pencurian di sebuah rumah kosong di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Motor tersebut ditemukan setelah polisi mengamankan seorang pria berinisial AG (30) yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polsek Palu Selatan, Polresta Palu, setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor pada 3 Agustus 2026.

Kapolresta Palu Kombes Pol Heri Rosena melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim mengatakan, pencurian terjadi sekitar pukul 06.40 WITA di Jalan Batubata Indah Lorong III, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan dari korban dan masyarakat sekitar,” kata Muhammad Kasim.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada AG. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan pria tersebut.

Pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 02.00 WITA, polisi mendapat informasi AG berada di Jalan Zebra Star, Kelurahan Birobuli Utara. Sekitar pukul 02.30 WITA, petugas tiba di lokasi dan mengamankannya.

Saat diperiksa, AG mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai lokasi sepeda motor yang diduga hasil pencurian.

Polisi kemudian bergerak menuju sebuah rumah kosong di Jalan Anoa Lorong Pemuda Pancasila, Kelurahan Tatura Utara. Di lokasi itu, petugas menemukan Yamaha Nmax warna hitam yang diduga merupakan sepeda motor milik korban.

Sepeda motor tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti bersama AG ke Mapolsek Palu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyebut AG merupakan residivis dalam perkara serupa. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatannya dalam sejumlah kasus curanmor lainnya.

Atas perkara tersebut, AG diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar