OUTENTIK-Persoalan juru parkir (jukir) liar di Kota Palu, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan setelah konflik seorang jukir dengan anggota polisi berujung penembakan hingga menewaskan pria berinisial D.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Tombolotutu, Kecamatan Mantikulore, Kamis (27/8/2026) malam. Sebelum peristiwa tersebut, sejumlah persoalan terkait jukir liar telah terjadi di Palu sepanjang 2026.
Berikut lima faktanya:
1. Jukir liar rusak lapak dan diduga ancam pedagang
Pada awal April 2026, seorang jukir berinisial A diamankan aparat setelah aksinya di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan, viral di media sosial.
A diduga terlibat perselisihan dengan seorang pedagang perempuan hingga merusak lapak dagangan dan mengeluarkan ancaman.
Aparat gabungan kemudian mengamankan A. Penanganannya diserahkan kepada Satgas Parkir untuk pembinaan setelah polisi menyatakan belum menemukan unsur pidana yang jelas.
A juga diminta membuat surat pernyataan dan meminta maaf.
2. Sebanyak 17 jukir liar dijaring di 15 titik
Belum genap sebulan setelah kasus tersebut, Satgas Parkir Palu kembali melakukan penertiban.Pada April 2026, sebanyak 17 jukir liar dijaring di 15 titik.
Penertiban dilakukan di empat ruas jalan utama, yakni Jalan Basuki Rahmat, Jalan Emy Saelan, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Kartini.
Tim yang terlibat terdiri atas Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri.
Para jukir yang terjaring dibawa ke Makosatpol PP untuk mendapatkan pembinaan dan diminta membuat pernyataan agar tidak kembali memungut tarif parkir di luar ketentuan.
3. Dishub mengancam proses pidana bagi jukir yang berulang
Pada Mei 2026, Dishub Kota Palu menyatakan penertiban jukir liar dilakukan secara intensif menyusul banyaknya aduan masyarakat.
Tim Satgas Dishub bersama Satpol PP dan pihak terkait disebut rutin turun ke lapangan untuk melakukan penertiban. Dishub bahkan mengingatkan jukir yang kembali melakukan pelanggaran setelah ditertibkan dapat diproses secara pidana.
Masyarakat juga diminta melaporkan praktik parkir liar melalui kanal pengaduan Satgas Parkir.
4. Agustus: 308 jukir resmi bertugas di 166 titik, tapi jukir ilegal masih ditemukan
Memasuki Agustus 2026, pemerintah Kota Palu telah memiliki data 308 jukir resmi yang bertugas di 166 titik lokasi parkir. Dishub juga mulai memberikan rompi dan tanda pengenal kepada jukir resmi. Petugas parkir resmi diwajibkan memberikan karcis retribusi kepada pengguna jasa.
5. Konflik dengan polisi berujung penembakan dan kematian
Puncak persoalan terjadi pada Kamis (27/8/2026) malam.
Jukir berinisial D terlibat cekcok dan perkelahian dengan anggota Bidpropam Polda Sulteng, Aipda AA, di depan sebuah toko ritel di Jalan Tombolotutu.
Berdasarkan keterangan Polda Sulteng, D yang disebut diduga sebagai jukir liar menyerang AA menggunakan parang. AA kemudian mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan.
Polisi menyebut AA sempat melepaskan satu tembakan peringatan. Namun D disebut masih mengejar menggunakan parang sehingga AA kemudian melepaskan sejumlah tembakan ke arah D. D sempat dilarikan ke rumah sakit.
Namun, setelah menjalani penanganan medis, D dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 02.30 WITA pada Jumat (28/8/2026).
Rentetan kasus tersebut menunjukkan persoalan jukir ilegal di Palu sepanjang 2026 tidak hanya berkaitan dengan pungutan parkir.







Komentar