OUTENTIK-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama tujuh hari, mulai 17 hingga 23 Juni 2026, menyusul gempa berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang wilayah Sulawesi Tengah pada Selasa (16/6/2026) dan menyebabkan korban jiwa, luka-luka, serta kerusakan infrastruktur.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 300.2.1/195/BPBD-C-ST/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Status tanggap darurat berlaku di Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, Poso, dan Kota Palu.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengatakan kebijakan itu diambil agar penanganan dampak gempa dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.
“Kita menetapkan status tanggap darurat agar seluruh sumber daya pemerintah, TNI, Polri, relawan, dan seluruh pihak terkait dapat bergerak lebih cepat dalam memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat terdampak,” kata Anwar, Rabu (17/6/2026).
Ia menegaskan pemerintah akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, mulai dari penyediaan tenda darurat, air bersih, layanan kesehatan hingga distribusi logistik.
“Saya minta seluruh OPD terkait turun langsung ke lapangan. Pastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, terutama warga yang rumahnya rusak dan masih bertahan di lokasi pengungsian,” ujarnya.
Berdasarkan SK Gubernur, gempa M 6,7 terjadi pada 16 Juni 2026 pukul 10.27 Wita dengan episenter berada 42 kilometer tenggara Kota Palu pada kedalaman 10 kilometer. Pemerintah memastikan seluruh biaya penanganan darurat akan didukung melalui APBD Provinsi Sulawesi Tengah dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.






Komentar