Pemprov Sulteng Tegaskan Honor Nakes Non-ASN di Daerah Tanggung Jawab Pemkab/Pemkot

OUTENTIK-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pembayaran honor tenaga kesehatan (nakes) non-ASN yang bertugas di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat, menyusul pemberitaan mengenai keluhan nakes non-PTT di Kabupaten Tolitoli yang disebut belum menerima honor menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah bidang kesehatan, Reny A. Lamadjido mengatakan masukan, kritik, maupun informasi yang disampaikan masyarakat melalui berbagai pihak termasuk media massa merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah.

“Oleh sebab itu, patut kiranya kita berterima kasih kepada semua pihak, termasuk media massa yang telah menyampaikan informasi, masukan, serta kritik dari masyarakat. Baik yang berkaitan dengan pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun persoalan gaji honorer yang belum dibayarkan atau masih dalam proses pengajuan pada biro terkait, termasuk honor tenaga kesehatan di berbagai daerah,” ujar Reny, Minggu (14/3/2026).

Ia menjelaskan tenaga kesehatan non-PTT atau non-ASN yang bertugas di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.

“Yaitu Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota, bukan Pemerintah Provinsi, termasuk dalam hal pembiayaan honor mereka,” jelas mantan Wakil Wali Kota Palu tersebut.

Menurut Reny, pembayaran honor tenaga kesehatan non-ASN di fasilitas kesehatan milik kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.

“Hal ini telah diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan,” terangnya.

Ia menambahkan, jika puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka honor tenaga kesehatan non-ASN dapat dibiayai melalui jasa pelayanan atau pendapatan BLUD sesuai dengan peraturan kepala daerah atau keputusan direktur.

Sementara itu, pemerintah provinsi pada umumnya bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji atau honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di fasilitas kesehatan milik provinsi seperti rumah sakit daerah provinsi.

Meski demikian, Pemprov Sulawesi Tengah tetap mendukung pemerintah kabupaten/kota dalam peningkatan layanan kesehatan melalui program “Berani Sehat.”

“Program Berani Sehat ini bertujuan memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah di mana pun berada. Terkait honor nakes non-PTT, kami juga akan melakukan koordinasi dan pengecekan dengan pemerintah kabupaten yang bersangkutan,” tuturnya.

Komentar