Outentik-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu lakukan kunjungan kerja di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan program rehabilitasi bagi warga binaan di Lapas Perempuan Palu.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas persiapan dan mekanisme pelaksanaan rehabilitasi narkoba yang rencananya akan dimulai pada tahun 2025 mendatang.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor BNNP Sulawesti Tengah tersebut, kedua belah pihak mendiskusikan berbagai aspek teknis terkait program rehabilitasi, termasuk penyusunan rencana dan prosedur pelaksanaan rehabilitasi bagi narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika.
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperoleh pemulihan, baik secara fisik maupun mental, agar mereka bisa reintegrasi dengan baik ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu, Udur Martionna, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subsi Pembinaan, Effendy, dalam pertemuan itu menyampaikan pentingnya sinergi antara pihaknya dengan BNNP Sulteng untuk memastikan keberhasilan program rehabilitasi ini.
“Kami sangat berharap program rehabilitasi ini dapat berjalan lancar, dengan dukungan penuh dari BNNP Sulawesi Tengah. Ini merupakan langkah penting untuk membantu para narapidana yang terjerat masalah narkoba, agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kualitas hidup yang lebih baik,” ujar Effendy.
BNNP Sulteng, yang diwakili oleh Konselor Adiksi Ahli Madya, Ruswati, menjelaskan bahwa program rehabilitasi akan mencakup berbagai pendekatan, termasuk konseling, terapi fisik, serta program pembinaan karakter.
“Penting bagi kami untuk memastikan bahwa program rehabilitasi tidak hanya membantu pemulihan fisik, tetapi juga memberikan pembekalan mental dan keterampilan hidup bagi para peserta,” kata Ruswati.
Meski demikian, pelaksanaan program rehabilitasi ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Oleh karena itu, kedua instansi sepakat untuk terus memantau perkembangan kebijakan dan menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan agar begitu Juknis diterbitkan, program ini dapat segera dilaksanakan.
Salah satu fokus utama dalam koordinasi ini adalah menyusun mekanisme yang efektif untuk mengidentifikasi dan memprioritaskan narapidana yang membutuhkan rehabilitasi. Para pihak sepakat untuk berkolaborasi dalam pengumpulan data dan penentuan peserta yang akan mengikuti program ini.
Di tempat berbeda, Kepala Lapas Perempuan Palu, Udur Martionna, berharap agar program rehabilitasi ini tidak hanya bermanfaat bagi narapidana, tetapi juga dapat menurunkan angka peredaran narkoba di kalangan warga binaan, serta memperbaiki kualitas hidup mereka setelah bebas. Selain itu, rehabilitasi diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam mendukung pemulihan dan reintegrasi sosial, sesuai dengan visi dan misi pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Koordinasi dan konsultasi ini merupakan bagian dari upaya Lapas Perempuan Palu untuk mempersiapkan segala hal terkait pelaksanaan program rehabilitasi. Program ini diharapkan bisa berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Ditjen PAS dan BNNP Sulteng, memberikan manfaat maksimal bagi narapidana yang terjerat kasus narkotika, serta mendorong terciptanya lingkungan Lapas yang lebih kondusif dan bebas dari peredaran narkoba.
Program rehabilitasi ini diharapkan dapat segera dilaksanakan secara menyeluruh pada tahun 2025. Semua pihak yang terlibat sepakat untuk terus berkolaborasi dalam mewujudkan tujuan bersama, yakni memulihkan kondisi mental dan sosial narapidana serta meminimalkan angka peredaran narkoba di kalangan warga binaan.









Komentar