OUTENTIK-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial ARI alias B yang diduga sebagai kurir sabu seberat tiga kilogram di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada 20 Februari 2026.
Dari jumlah tersebut, satu kilogram telah lebih dulu diedarkan di wilayah Kayumalue, Kota Palu.
“Dari informasi pelaku, sudah sempat di edarkan 1 kilogram di Kayumalue,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Senin (23/2/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pembuntutan sejak tiga minggu terakhir.
Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan tersangka, petugas menyita tiga paket besar diduga sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram.
Polisi turut mengamankan satu unit ponsel Samsung A54 dan satu unit mobil Daihatsu Ayla merah DN 1153 FV.Kompol Usman menegaskan peran tersangka sebagai kurir atau perantara.
“Dia hanya menyimpan dan membawa barang tersebut atas perintah seseorang untuk diberikan kepada pihak lain,” jelasnya.
Tersangka mengaku tidak mengetahui asal barang. Polisi menduga sabu tersebut berasal dari luar Sulawesi Tengah.
“Dia hanya menerima share lokasi dari seseorang yang tidak dikenal untuk membawa barang itu ke Kayumalue,” kata Usman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Polisi saat ini masih mendalami jaringan di balik peredaran sabu tersebut dan berkoordinasi dengan tim siber untuk menelusuri komunikasi pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” pungkas Kompol Usman.









Komentar