Pemuda 19 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Tatanga

OUTENTIK-Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pemuda berinisial M.A. (19), warga Kota Palu, atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Jati Batu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,358 gram serta dua lembar plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, M.A. memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga, Kelurahan Tavanjuja, dengan tujuan untuk dikonsumsi dan dijual kembali.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Palu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” ujar Kombes Pol. Hari Rosena.

Ia menambahkan, proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan di belakangnya,” tambah Kapolresta Palu.

Saat ini, M.A. telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah membuat laporan, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, serta memeriksa sejumlah saksi.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

Komentar