OUTENTIK-Unit Reskrim Polsek Tawaeli mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan satu terduga pelaku berinisial SPN dalam press release yang digelar Rabu malam, 18 Februari 2026, pukul 22.00 WITA di Mapolsek Tawaeli, Jalan Yodo, Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/II/2026/SPKT/Sek Tawaeli/Resta Palu/Polda Sulteng tertanggal 11 Februari 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah.
Press release dipimpin langsung Kapolsek Tawaeli IPTU Zulham Abdillah, S.Sos, didampingi Kanit Reskrim IPTU Farid, S.A.P. Polisi mengamankan terduga pelaku SPN (TTL: Kisaran, 14 Mei 1995), wiraswasta, beralamat di Huntap 1 Perumahan Cinta Kasih Tondo.
Selain terduga pelaku, turut diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 yang diduga hasil tindak pidana.
Melalui Kapolsek Tawaeli, Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya curanmor, demi menjaga rasa aman dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polresta Palu,” ujar IPTU Zulham Abdillah menyampaikan pernyataan Kapolresta Palu.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, karena sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tawaeli guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.









Komentar