Dua Pelaku Pencuri Besi Tower PLN Di Palu Ditangkap Polisi

OUTENTIK-Tim Opsnal Polsek Palu Barat mengungkap kasus pencurian 28 batang besi bracing tower milik PT PLN (Persero) ULTG Palu yang terjadi di sepanjang Span Silae, Kabupaten Donggala, dengan total kerugian mencapai Rp22.770.000.

Dua terduga pelaku berinisial A (25) dan C (19) ditangkap pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 16.35 WITA di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Pencurian dilakukan dengan cara melepas baut besi tower untuk kemudian dijual ke loakan secara bertahap.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim West City Hunter yang dipimpin Dpp Ipda Hendra Galaxy Purba, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/048/II/2026/SPKT/Sek-Palbar tertanggal 16 Februari 2026.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 28 batang besi tower, sejumlah peralatan berupa kunci inggris, kunci pas ring 19, obeng bunga, serta satu unit sepeda motor Revo X warna hitam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar, S.A.P., menyatakan, “Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum atas kejahatan yang mengancam objek vital negara dan layanan publik masyarakat.

”Ia menambahkan, “Kami terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan pelaku lain dan kemungkinan keterlibatan pihak pendukung, serta mengembalikan barang bukti lainnya yang diduga telah dijual.”

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Palu Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan dan pihak lain yang terlibat.

Komentar