Polres Poso Tangkap Dua Terduga Pengedar, Sita Sabu 9,80 Gram

OUTENTIK-Satuan Reserse Narkoba Polres Poso mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 9,80 gram bruto di Jalan Trans Sulawesi, Desa Membuke, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Poso Kadriawan mengatakan, informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat siang tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Membuke, Kecamatan Poso Pesisir Utara,” jelas Kadriawan.

Penindakan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso bersama Polsek Poso Pesisir Utara.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (22), warga Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, dan SP (24), warga Desa Nggawia, Kecamatan Poso Pesisir.

Saat penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu putih dan dililit lakban coklat dari saku celana kanan milik F.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan tisu dan lakban. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana salah satu terduga pelaku, dengan berat 9,80 gram bruto,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Mio Fino warna biru nomor polisi DN 2770 EY, dua unit handphone merek Samsung dan Vivo, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku, sekaligus mendalami asal barang dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polres Poso berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Poso,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a, Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Poso juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

Komentar