OUTENTIK-Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si menegaskan komitmennya untuk mewujudkan seluruh desa di Sulawesi Tengah sebagai desa antikorupsi.
Hal tersebut disampaikan saat penyerahan penghargaan kepada Desa Kota Raya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, yang meraih Juara II Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional Tahun 2023, di Halaman Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2).
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Anwar Hafid juga menyerahkan penetapan kepada 12 calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Sulawesi Tengah, bertepatan dengan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Deklarasi Desa/Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh Menteri Desa H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd.Penetapan 12 desa tersebut tertuang dalam SK Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 400.10.2.5/082.1/Dis.PMD-G.ST/2025 tentang Penetapan Calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Sulawesi Tengah.
Desa-desa tersebut berasal dari 12 kabupaten, yakni Desa Suli Indah, Puntari Makmur, Toaya, Ungkea, Ginunggung, Padungnyo, Lokotoy, Balombong, Kotarindau, Mayasari, Saluaba, dan Negerilama.
Selanjutnya, kedua belas desa akan mengikuti seluruh tahapan perluasan percontohan desa antikorupsi hingga Desember 2026. Tahapan dimulai dengan bimbingan teknis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pendidikan dan Peran Serta Pemberdayaan Masyarakat, dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi oleh tim provinsi dan kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terhadap pelaksanaan lima indikator dan delapan komponen penilaian tata kelola desa. Hasilnya akan masuk ke tahap penilaian final oleh KPK RI.
“Diharapkan ke depan bukan cuma dua belas ini, tapi kalau bisa ada lima puluh atau seratus desa, atau kalau bisa semuanya,” harap Gubernur Anwar Hafid agar desa menjadi garda terdepan pencegahan korupsi di Bumi Tadulako, Sulawesi Tengah.









Komentar