OUTENTIK-Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H (55), warga Desa Balukang II, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, ditangkap polisi karena nekat mengedarkan narkoba jenis sabu demi upah Rp1 juta.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Donggala bersama Polsek Sojol pada Minggu, 18 Januari 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 17 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 13,19 gram.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari R, keponakan pelaku, yang menemukan plastik hitam mencurigakan di saku daster milik H.
“R menemukan plastik hitam mencurigakan di dalam saku daster milik tantenya, sehingga dia menelpon pihak berwajib untuk memeriksa,” kata Kepala Seksi Humas Polres Donggala, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Andi Marjianto, saat konferensi pers di Mako Polres Donggala, Kamis, 29 Januari 2026.
Setelah menerima laporan, petugas memeriksa plastik tersebut dan menemukan 17 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip besar.
Polisi kemudian mencari keberadaan H dan menangkapnya sekitar pukul 23.00 WITA saat menghadiri acara pernikahan.
“Berdasarkan introgasi, dia mengakui bahwa sabu itu milik laki-laki berinisial P yang tinggal di Desa Ogoamas, Kecamatan Sojol,” terangnya.
H mengaku hanya bertugas menjual sabu tersebut dengan harga Rp1 juta per paket kecil dan akan menerima upah Rp1 juta jika seluruh paket habis terjual.
“Pengakuan H bahwa P sudah empat kali menitipkan narkoba jenis sabu kepadanya untuk dijual dengan upah Rp1 juta jika habis terjual,” ungkap Andi.
Pelaku menyimpan sabu di rumah keponakannya untuk mengelabui sang suami, tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Sementara itu, pemasok sabu berinisial P telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kita juga sudah menetapkan P saat ini sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin.
Atas perbuatannya, H terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp2 miliar.









Komentar