OUTENTIK-Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) menangkap seorang petani berinisial RH (38) yang diduga menjadikan rumahnya sebagai lokasi pesta narkotika jenis sabu di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 15.30 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama sekitar sepekan. Warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah pelaku dan meresahkan lingkungan sekitar.
“Informasi awal dari masyarakat menyebutkan rumah terlapor kerap digunakan untuk pesta narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, Kamis (29/1/2026).
Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parimo, IPDA Moh Adib Paqihan Yusuf. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu dengan berat total 3,06 gram, satu bong, dua potongan pipet, 10 kaca pirex, sejumlah plastik klip bening kosong, serta satu KTP milik pelaku.
Di hadapan penyidik, RH mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial F yang berdomisili di wilayah Kayumalue.
“Pelaku mengaku sabu digunakan untuk konsumsi sendiri saat beraktivitas di kebun. Namun pengakuan ini masih kami dalami,” tegas IPTU Nicho.
Saat ini, RH telah diamankan di Polres Parimo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah Parigi Moutong dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









Komentar