Ambulans Rujuk Pasien Ke Makassar Disuruh Putar Balik Massa Aksi, Ini Kata Dirut RS Kolonodale

OUTENTIK-Aksi tuntutan pemekaran wilayah yang dilakukan warga Luwu berdampak serius terhadap arus lalu lintas dan menghambat layanan medis darurat.

Sebuah ambulans rujukan milik RSUD Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang membawa pasien ICU menuju RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar, terpaksa dihentikan dan diminta putar balik oleh massa aksi.

Ambulans tersebut dihentikan di salah satu titik jalan yang terdampak aksi demonstrasi. Meski petugas telah menjelaskan bahwa pasien di dalam ambulans membutuhkan penanganan medis segera, koordinator lapangan tetap tidak mengizinkan ambulans melintas dan meminta pengemudi mencari jalur alternatif yang lebih jauh.

Direktur Utama RSUD Kolonodale, dr. Sherly Pede, membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya benar itu ambulance kami dari RSUD Kolonodale yang merujuk pasien ICU ke RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan petugas medis dan sopir ambulans, kendaraan tersebut sempat tertahan cukup lama di lokasi.

“Informasi dari petugas yang merujuk dan supir ambulance ke kami, bahwa di titik dalam rekaman video yang viral, supir kami disuruh putar balik, walaupun sudah dijelaskan bahwa pasien yang berada dalam ambulance adalah pasien yang butuh penanganan segera untui tiba di RS Wahidin, tapi korlap di area tersebut tetap tidak mengijinkan dan menyuruh supir kami putar dan cari jalur alternatif,” kata dr. Sherly.

Meski menghadapi berbagai hambatan di jalan, pasien akhirnya berhasil tiba di RS Wahidin Sudirohusodo.

“Pasien Alhamdulillah bisa tiba di RS Wahidin walaupun dengan rintangan yang sangat berat dihadapi oleh petugas perujuk dan supir ambulance di jalan akibat giat demonstrasi,” tambahnya.

Video aksi pemberhentian ambulans ini menjadi viral dan menjadi sorotan publik serta memunculkan kembali perhatian terhadap pentingnya memberikan prioritas akses bagi kendaraan darurat di tengah situasi apa pun, termasuk aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Komentar