Gasak HP di Siang Hari, Mahasiswa Asal Palu Ditahan Polsek Parigi

OUTENTIK-Polsek Parigi, Polres Parigi Moutong menahan seorang mahasiswa asal Kota Palu berinisial MR (23) atas kasus pencurian handphone yang terjadi di siang bolong.

MR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026), setelah penyidik memastikan terpenuhinya alat bukti dalam perkara pencurian satu unit handphone Vivo Y16 warna gold.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 Wita, di Kios Fitri, Jalan Trans Sulawesi, Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

Peristiwa itu menimbulkan keresahan warga karena dilakukan pada jam aktivitas masyarakat.

Usai penetapan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MR. Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, menegaskan penanganan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, siapa pun itu,” tegas IPTU Arbit.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan setiap tindak pidana.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas. Laporkan segera jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar