Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk di Tinombo, Polisi Sita 15 Paket Siap Edar

OUTENTIK-Polres Parigi Moutong membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tinombo dengan mengamankan seorang mahasiswa berinisial BB (21).

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WITA di Desa Siavu, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai peredaran narkoba.

Dari penggeledahan di rumah pelaku, Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 38,16 gram yang diduga siap diedarkan.

Selain itu, turut disita uang tunai Rp550 ribu, timbangan digital, klip plastik bening kosong, bong, sendok kecil, potongan pipet, brankas kecil, telepon genggam iPhone, dan dompet warna silver.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi polisi dan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Parigi Moutong. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama, dan kami langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” tegas IPTU Nicho Eliezer.

Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Dari pemeriksaan awal, BB menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial KO yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue untuk diedarkan di wilayah Tinombo.

IPTU Nicho Eliezer menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya.

“Kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama. Tidak berhenti pada pelaku lapangan, kami akan kejar hingga ke akar jaringan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar