OUTENTIK-Polres Banggai merilis kasus pembunuhan yang terjadi di Mess samping Toko All Swalayan Puge, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 05.30 Wita, dengan tersangka WP (45), warga asal Gorontalo.
Dalam pengakuannya, tersangka menyebut sebelumnya mendapat bisikan untuk telanjang dan masuk ke dalam mess, namun motif tersebut masih menunggu keterangan ahli psikiater.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Banggai pada Minggu (21/12/2025) yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, didampingi Kasi Humas IPTU Saiman dan Kanit PPA IPDA Herdison Tamaka, serta dihadiri sejumlah wartawan.
Peristiwa bermula pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 23.30 Wita, saat saksi ANM dan korban almarhum AM melihat tersangka duduk di depan pintu masuk teras toko All Swalayan. Dini hari berikutnya, saksi ANM mendengar teriakan minta tolong dari AM dan mendapati korban dalam posisi tengkurap di atas kasur, sementara tersangka duduk di atas punggung korban sambil memegang pisau.
Saksi ANM berusaha melarikan diri, namun pintu terkunci dan ia dikejar serta ditusuk berulang kali oleh tersangka.
“Setelah itu datang warga mendobrak pintu, dan tersangka lari keluar tanpa busana,” terang Tio.
Akibat kejadian tersebut, AM meninggal dunia akibat luka tusuk, sementara ANM mengalami sejumlah luka dan berhasil selamat. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/788/XII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 5 Desember 2025.
Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.









Komentar