OUTENTIK-Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong memusnahkan sebanyak 515 liter minuman keras (miras) ilegal hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Tinombala Tahun 2025.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari miras tradisional jenis Cap Tikus dan miras pabrikan tanpa izin resmi.
Seluruh miras tersebut merupakan hasil penindakan selama Operasi Pekat II Tinombala 2025 karena tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemusnahan dilaksanakan secara terbuka, disaksikan unsur Muspida, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Minuman Keras.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan menegaskan bahwa peredaran miras ilegal berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan berbagai tindak kriminal.
“Minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu tindakan kriminal, kekerasan, hingga kecelakaan. Oleh karena itu, Polres Parigi Moutong berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras ilegal serta berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar.
“Keamanan dan ketertiban tidak dapat terwujud tanpa dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga wilayah Parigi Moutong tetap aman dan tertib,” tambahnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan seluruh botol dan wadah miras ke dalam lubang khusus sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib sebagai bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal.









Komentar