OUTENTIK-Seorang wartawan media Alkhairaat, MY (41), di Kota Palu, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait transaksi pembelian mobil di sebuah marketplace ke Polresta Palu, Jumat (28/11/2025).
Namun hingga pertengahan Desember 2025, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti, sehingga korban mengaku kecewa terhadap penanganan aparat kepolisian.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.
Kasus bermula saat korban melihat iklan penjualan mobil Calya seharga Rp92 juta di Facebook, lalu sepakat membeli dengan harga Rp80 juta dan melakukan transaksi setelah mengecek langsung unit kendaraan di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu.
“Memang ada mediasi oleh penyidik saya dan KM bapak dari saudari IG pemilik unit itu, Jum’at 12 Desember lalu, tapi tidak ada hasil yang jelas.
Hanya saja waktu itu, penyidik menyampaikan akan memeriksa pemilik unit IG Senin 15 Desember,” aku wartawan media.alkhairaat itu, Kamis (18/12/2025).
Korban mengaku mentransfer uang Rp80 juta ke rekening yang diberikan terlapor setelah diyakinkan oleh saudari IG di lokasi. Namun setelah transaksi dilakukan, terlapor tidak lagi dapat dihubungi dan mobil beserta dokumen kendaraan tidak diserahkan kepada korban.
“Kalau begini model pelayanan pihak kepolisian kita. Maka, tidak heran kalau masyarakat pesimis ketika berurusan dengan institusi ini,” keluh MY.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta dan berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









Komentar