Kedapatan Nyamar Jadi WNI, 1 WNA Filipina Dideportasi

OUTENTIK-Imigrasi Kelas I TPI Palu mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) sepanjang 2025 setelah ditemukan berbagai pelanggaran izin tinggal, termasuk satu WNA Filipina yang menyamar sebagai warga negara Indonesia.

Deportasi disampaikan pada konferensi pers capaian kinerja Imigrasi Palu, Selasa (9/12/2025).

Kasi Inteldakim Imigrasi Palu, Arya Primanto, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran terkait penyalahgunaan izin tinggal.

“Rata-rata pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Mereka menggunakan sisa masa kunjungan, tetapi dipakai untuk bekerja,” ujarnya.

Dari delapan WNA tersebut, lima berasal dari Tiongkok, satu dari Inggris, satu dari Jepang, dan satu dari Filipina.

Khusus WNA Filipina, ia mencoba mengajukan paspor RI setelah lama tinggal di Indonesia.

“Petugas kami di Lantaskim menemukan bahwa ia bukan WNI, lalu kami tolak permohonannya. Setelah diperiksa, kedutaan Filipina membenarkan identitas orang tersebut. Imigrasi kemudian meminta SPLP untuk proses pemulangannya,” kata Arya.

Seluruh WNA yang dideportasi otomatis dicekal masuk ke Indonesia selama 10 tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Palu, Pungki Handoyo, menekankan pengawasan akan ditingkatkan, terutama menjelang beroperasinya bandara internasional di Kota Palu.

“Tahun ini kami fokus pada pelayanan publik dan kerja sama lintas sektor. Nanti pengawasan orang asing yang ada di wilayah kerja kantor imigrasi kelas Palu lebih kita tingkatkan,” terangnya.

Komentar