Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Korban Kecelakaan di SDN Kalibaru 01 Pagi

OUTENTIK-Jasa Raharja memastikan seluruh siswa-siswi serta satu orang guru yang menjadi korban kecelakaan di SDN Kalibaru 01 Pagi, Jalan Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025), mendapat jaminan perlindungan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.40 WIB ketika sebuah minibus bernomor polisi B-2093-UIU menabrak para siswa dan guru yang tengah berada di area sekolah.

Sebanyak 21 anak dan satu orang dewasa mengalami luka-luka dan kini menjalani perawatan intensif. Dari jumlah tersebut, 16 korban dirawat di RSUD Cilincing, sementara enam lainnya dirawat di RSUD Koja.

Petugas Jasa Raharja bergerak cepat melakukan pendataan di lokasi, berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, serta menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan agar proses perawatan berjalan tanpa hambatan.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan keprihatinannya serta menegaskan komitmen untuk memastikan pelayanan terbaik bagi para korban.

“Perlindungan yang kami berikan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Karena itu, PT Jasa Raharja memastikan para siswa dan guru memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa kendala administrasi. Fokus kami adalah memastikan mereka mendapatkan penanganan terbaik di rumah sakit, sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga yang terdampak,” ujar Dewi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta mematuhi aturan keselamatan berkendara, terutama di kawasan sekolah yang memiliki aktivitas pejalan kaki pada pagi hari.

“Di tengah keprihatinan kami atas peristiwa ini, kami berharap anak-anak kita segera diberikan kesembuhan dan kesehatan, sehingga dapat kembali bersekolah dan beraktivitas seperti biasa. Jasa Raharja akan terus mendampingi proses penanganan sampai semua dinyatakan pulih,” tambahnya.

Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, memastikan penanganan kecelakaan berlangsung cepat, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komentar