OUTENTIK-Seorang wanita berinisial LL (44) ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Jumat (28/11).
Polisi menetapkan DW, rekan kerja suami korban, sebagai pelaku pembunuhan setelah menemukan bukti yang mengarah kepadanya.
Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati, menjelaskan bahwa laporan penemuan mayat langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi.
“Begitu laporan masuk, petugas segera melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan saksi,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Jenazah LL yang ditemukan dalam posisi tertelungkup di samping drainase kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Palu untuk divisum. Hasil visum menunjukkan adanya tanda kekerasan berupa memar di bibir dan benjolan di bagian belakang kepala.
Penyelidikan polisi akhirnya mengarah kepada DW alias AW.
“Dari penyelidikan polisi mengarah pada DW alias AW yang merupakan rekan kerja suami korban. Penyidik menemukan alat bukti yang menghubungkan korban dan terduga pelaku sebelum kejadian,” jelas Siti.
DW ditangkap di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan, Senin (01/12), dan kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi,” tegas Iptu Siti.









Komentar