OUTENTIK-Polres Parigi Moutong mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ongka Persatuan, Kecamatan Ongka Malino, Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.
Seorang pria berinisial WA (29), warga Desa Malino, diamankan setelah laporan masyarakat mengarah pada aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi sabu.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan membenarkan penindakan tersebut.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim bergerak untuk melakukan penindakan,” jelas IPTU Anugerah.
Penggerebekan dipimpin AIPDA Muliyadi Bakri. WA ditemukan di dalam rumahnya dan petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa.
Hasilnya, 8 saset sabu ditemukan di dalam kamar bersama barang bukti lainnya berupa satu pak plastik bening kosong, dua potongan pipet, satu ponsel Vivo silver, satu KTP atas nama Muh Arya, serta selembar tisu.
Dalam pemeriksaan awal, WA mengakui barang bukti tersebut miliknya dan menyatakan berencana menjual sabu untuk kebutuhan sehari-hari. Dua pria lain, HA dan RU, yang berada di lokasi turut dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
WA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Sinergi ini penting agar kami dapat bekerja lebih cepat dan tepat sasaran. Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba,” tegasnya.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses lebih lanjut.









Komentar