OUTENTIK-Lima orang dilaporkan meninggal dunia dan 39 lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan tiga kendaraan di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Purwakarta, pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Kecelakaan dipicu ketika Bus Agra Mas B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus B 2508 TFT, yang kemudian mendorong minibus tersebut menabrak Bus PO Sinar Jaya B 7895 TGA yang tengah berhenti akibat antrean.
Merespons cepat insiden ini, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Polres Purwakarta dan memastikan seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, mendapat jaminan santunan.
Peristiwa tabrakan beruntun yang terjadi di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, ini mengakibatkan minibus dan bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas, hingga akhirnya terperosok ke parit di sisi tol. Seluruh korban segera dievakuasi ke dua rumah sakit di Purwakarta.
Sebanyak 33 korban luka-luka dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta, sementara 6 orang lainnya mendapatkan penanganan medis di RS Siloam Purwakarta.
Petugas Jasa Raharja Cabang Purwakarta bergerak cepat untuk pendataan korban dan mengurus jaminan bagi korban luka di kedua rumah sakit tersebut.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, telah menjenguk langsung para korban di RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta, menegaskan komitmen perusahaan untuk memenuhi seluruh hak korban. Kutipan dan Rincian SantunanDewi menjelaskan rincian santunan yang menjadi hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964:”Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang. Seluruh manfaat ini adalah hak korban dan akan kami pastikan tersalurkan dengan cepat dan tepat.”
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja juga mengeluarkan imbauan tegas kepada semua pihak, terutama operator angkutan umum dan pengemudi bus, untuk memprioritaskan keselamatan transportasi.
“Keselamatan transportasi harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau operator angkutan umum dan pengemudi bus untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum beroperasi. Pemeriksaan komponen keselamatan seperti rem, ban, hingga kondisi pengemudi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa,” tegas Dewi.









Komentar