OUTENTIK-Polda Sulawesi Tengah berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang memasok sabu dari Malaysia ke wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 60 kilogram sabu dan menangkap lima orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 13 November 2025, di Jalan Trans Palu–Tolitoli, Kabupaten Donggala.
Penangkapan dilakukan dalam dua tahap di lokasi yang sama.
Tahap pertama, polisi meringkus tersangka berinisial MF yang kedapatan membawa dua karung berisi sabu. Dari hasil interogasi, barang haram tersebut diketahui berasal dari AF.
Berbekal informasi itu, polisi kemudian menangkap AF bersama tiga tersangka lain yakni M, I, dan seorang perempuan berinisial SR.
Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi capaian besar bagi Polda Sulteng mengingat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
“Dari tangan para tersangka diamankan narkotika jenis sabu sebanyak hampir 60 bungkus atau sekitar 60 kilogram. Dengan jumlah ini berarti menyelamatkan kurang lebih 300 ribu jiwa masyarakat Sulawesi Tengah,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa 18 November 2025.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring menjelaskan bahwa empat tersangka merupakan warga Donggala, sementara satu tersangka lain adalah WNI yang tinggal di Malaysia.
Tersangka tersebut berdalih hanya membawa barang titipan saat pulang ke Indonesia bersama AF.
AF diketahui berperan sebagai penerima instruksi dari seseorang yang berada di Malaysia dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku mengaku baru akan mengirimkan sabu ke lokasi tertentu setelah mendapat perintah dari DPO tersebut.
Saat ditangkap, para tersangka disebut sedang bersiap menuju wilayah Dampa.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa jaringan ini sudah tiga kali mengirim sabu dari Malaysia. Pengiriman pertama sebanyak 3 kilogram, pengiriman kedua 30 kilogram, dan pengiriman ketiga 60 kilogram.
AF disebut telah lama menjadi target operasi sejak 2024 dan penyelidikan kasus ini berlangsung intensif sejak September 2025.
Polda Sulteng memastikan seluruh tersangka dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polisi juga masih terus memburu DPO pengendali jaringan yang berada di wilayah Tawau, Malaysia.









Komentar