Outentik– Kepolisian Sektor (Polsek) Marawola, Polres Sigi, berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku pembobolan rumah di BTN Bukit Baliase Indah, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Sulawesi Tengah. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pada Kamis (12/12/2024) malam.
Kasihumas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, menyebut kedua pelaku berinisial IZ (37) dan JF (20) ditangkap di kediamannya di Desa Baliase. Aksi pembobolan tersebut dilaporkan oleh korban dengan nomor laporan LP/B/101/XII/2024/SPKT-II/POLSEK MARAWOLA/POLRES SIGI.
“Laporan diterima pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WITA. Korban melaporkan pintu belakang rumahnya dirusak dan sejumlah barang berharga dicuri saat rumah dalam keadaan kosong,” jelas Iptu Nuim.
Berdasarkan penyelidikan cepat yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Marawola, informasi dari saksi mengarahkan polisi pada kedua terduga pelaku. Pengintaian dilakukan hingga keduanya berhasil ditangkap pada pukul 22.20 WITA di hari yang sama.
Dalam pemeriksaan, IZ dan JF mengakui telah membobol rumah korban pada Senin (9/12/2024) dini hari. Barang-barang hasil curian yang berhasil disita di antaranya dua unit dispenser, dua kompor gas, satu rice cooker, satu kipas angin, satu lemari, dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram.
“Keduanya kini ditahan di Polsek Marawola untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Nuim.
Langkah cepat Polsek Marawola ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca-Pilkada 2024.









Komentar