OUTENTIK-Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah resmi menerapkan layanan Sertipikat Elektronik sebagai bukti kepemilikan tanah digital.
Program ini ditandai dengan penyerahan perdana sepuluh sertipikat elektronik kepada warga dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah oleh anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, Kamis (13/11/2025), di Hotel Best Western Plus Coco Palu.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng Muhamad Naim, Asisten I Setda Kota Palu Usman, serta sejumlah pejabat pertanahan dan perwakilan pemerintah daerah.
Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng, Muhamad Naim, menyebut penerapan sertipikat elektronik merupakan langkah strategis dalam transformasi layanan pertanahan berbasis digital.
“Program ini bukan hanya mempercepat layanan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan keamanan data pertanahan,” ujarnya.
Naim menambahkan, seluruh data tanah kini tersimpan dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN yang dapat diakses secara aman.
“Kalau sudah beralih ke digital, insyaallah persoalan tanah tumpang tindih tidak ada lagi,” katanya.
Sementara itu, Longki Djanggola menilai penerapan sertipikat elektronik sebagai langkah besar memperbaiki sistem pertanahan nasional.
“Program ini akan meningkatkan efisiensi pelayanan publik agar masyarakat tak perlu antre lama, menjamin keamanan dan keaslian data tanah melalui sertipikat elektronik bertanda tangan digital, serta memperkuat transparansi agar kepemilikan tanah mudah dilacak dan bebas manipulasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, sertipikat analog rawan hilang, rusak, dan tumpang tindih.
“Dengan sertipikat elektronik, semua data tanah tersimpan di pusat data Kementerian ATR/BPN. Dokumen tidak lagi bergantung pada kertas, tetapi disimpan dengan sistem keamanan berlapis dan dapat diakses kapan saja jika dibutuhkan,” tambahnya.
Longki mengapresiasi langkah Kanwil ATR/BPN Sulteng yang menjadi pionir penerapan sertipikat elektronik di daerah. Menurutnya, transformasi digital di bidang pertanahan adalah bagian dari upaya pemerintah mewujudkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan akuntabel.









Komentar