OUTENTIK-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil menangkap seorang pria berinisial FE (37), warga Desa Paria, Kecamatan Taopa, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan, menjelaskan, operasi dipimpin Kanit Idik I Bripka Bams Sunia. Saat dilakukan penggerebekan pukul 05.50 Wita, polisi menemukan 9 paket sedang sabu dengan berat bruto sekitar 1,87 gram, disembunyikan dalam dompet kecil yang digenggam pelaku.
Selain sabu, petugas menyita uang tunai Rp7.709.000, KTP atas nama FE, ponsel merek Infinix, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, FE mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial WA yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.
“Setelah dilakukan observasi, pada pukul 05.50 Wita anggota yang dipimpin Kanit Idik I Bripka Bams Sunia melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku. Saat digeledah, ditemukan 9 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,87 gram yang disembunyikan di dalam dompet kecil dan digenggam langsung oleh pelaku,” ungkap IPTU Tarigan.
Atas perbuatannya, FE dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.
“Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Bersama-sama, kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok wilayah, sebagai bagian dari strategi Polri Presisi dalam menciptakan lingkungan aman, sehat, dan bebas narkoba.









Komentar