OUTENTIK-Seorang pria bernama A (41) tewas usai dianiaya oleh dua pria berinisial R (26) dan F (22) di Jalan Munif Rahman, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Jumat (7/11/2025) malam sekitar pukul 22.05 Wita.
Peristiwa berdarah itu diduga dipicu persoalan rumah tangga antara korban dengan mantan istrinya, L (42).
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan penanganan dilakukan secara profesional.
“Kami dari Polresta Palu telah mengamankan terduga pelaku dan melakukan olah TKP, serta memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Sebelum kejadian, korban sempat menghubungi mantan istrinya untuk mengajak rujuk dan bertemu anaknya. Namun permintaan itu ditolak karena L telah memiliki akta cerai. Menjelang malam, korban kembali mengirim pesan suara bernada ancaman akan membakar rumah mantan istrinya dan siap dipenjara seumur hidup.
Merasa khawatir, L meminta keponakannya R untuk memeriksa rumahnya. R kemudian mengajak temannya F mendatangi korban.
“Diduga terjadi perkelahian yang berujung pada penganiayaan hingga korban tewas di tempat,” papar Kapolresta.
Polisi telah mengamankan kedua pelaku di Mapolresta Palu untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Korban mengalami luka serius akibat penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Kami menghimbau masyarakat agar tetap tenang, situasi tetap aman dan kondusif,” tambah Kapolresta.









Komentar