OUTENTIK-Polemik seputar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kembali mencuat di Sulawesi Tengah. Dua daerah, Kabupaten Donggala dan Kota Palu, kini menjadi sorotan publik karena persoalan yang berbeda namun sama-sama menyangkut nasib ribuan tenaga honorer.
Di Kabupaten Donggala, sejumlah P3K menuntut kejelasan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga kini belum diterima.
Pemkab Donggala sebelumnya mengakui keterlambatan pembayaran tersebut. Sejak 2024 kewenangan penggajian P3K dialihkan ke daerah, namun kondisi keuangan Pemkab Donggala belum mampu menanggung beban pembayaran bagi ribuan tenaga P3K yang ada.
Dari data yang didapatkan total kebutuhan dana untuk membayar gaji ke-13 dan THR P3K di Donggala disebut mencapai sekitar Rp8 miliar, sementara sisa dana yang tersedia untuk seluruh program daerah hanya sekitar Rp20 miliar.
Hari ini, Rabu (5/11/2025) Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid turun langsung menemui massa P3K Donggala yang menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur.
Dalam pertemuan terbuka dan dialogis tersebut, Gubernur menyampaikan empati dan komitmen pemerintah provinsi untuk mencari solusi.
Ia menegaskan bahwa tenaga P3K memiliki hak yang sama dengan ASN, dan tidak dapat diberhentikan tanpa alasan yang sah.
“Sepanjang bekerja dengan baik dan bertanggung jawab, tidak ada alasan untuk diberhentikan. Hak kalian tetap dijamin oleh aturan yang berlaku,” tegasnya.
Anwar Hafid mengapresiasi kesabaran para tenaga P3K dan menyatakan Pemprov Sulteng akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara perwakilan P3K, Bupati Donggala, dan pihak terkait guna membahas langkah-langkah penyelesaian ke depan.
Sementara itu, di Kota Palu, muncul persoalan lain yang tak kalah serius. Publik dikejutkan oleh dugaan adanya P3K siluman, peserta yang dinyatakan lolos seleksi meski tidak tercatat sebagai tenaga honorer atau bahkan tidak pernah mengabdi di instansi pemerintah.
Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi bahwa sejumlah nama dalam daftar kelulusan P3K tidak sesuai dengan data kepegawaian. Beberapa di antaranya disebut bekerja di sektor swasta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Kota Palu tengah mengumpulkan bukti di empat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menelusuri kebenaran dugaan tersebut. Dari data awal, jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan orang.
Aliansi Honorer Kota Palu turut mendesak pemerintah dan DPRD Kota Palu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menuntaskan dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen, serta memastikan honorer yang benar-benar mengabdi mendapat prioritas.









Komentar